Kesempatan untuk memperoleh pendidikan diberikan kepada setiap
warga negara tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar
belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali untuk satuan
pendidikan yang bersifat khusus.
Pendidikan yang tersedia serta dapat diperoleh oleh setiap
orang berada dalam jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah adalah
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Di
samping itu dapat pula diselenggarakan pendidikan prasekolah.
Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan
sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan
Tinggi yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
profesional untuk dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian dan dapat dilakukan
melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar
mandiri.
Sistem Pendidikan Tinggi diharapkan merupakan suatu sistem
yang memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan
bakat, minat dan tujuannya, meskipun dengan tetap mempertahankan
persyaratan persyaratan pendirian program studi yang bersangkutan.
1. Tujuan Pendidikan Tinggi
Tujuan pendidikan tinggi diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau
menciptakan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian.
2. Mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
2. Pendidikan Akademik
Pendidikan akademik di tingkat pendidikan tinggi
adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu
pengetahuan dan pengembangannya. Pendidikan akademik mengutamakan
peningkatan mutu dan perluasan wawasan ilmu pengetahuan. Pendidikan
akademik diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan
universitas. Pendidikan akademik terdiri atas Program
Sarjana dan Program Pasca Sarjana. Program Pasca Sarjana meliputi
Program Magister dan Program Doktor.
3. Pendidikan Profesional
Pendidikan Profesional merupakan pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Pendidikan
profesional mengutamakan peningkatan kemampuan penerapan ilmu
pengetahuan. Pendidikan profesional di selenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV.
4. Satuan Pendidikan di Perguruan Tinggi
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi disebut perguruan tinngi, yang dapat berbentuk
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
Akademi merupakan
perguruan tinngi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu
cabang atau sebagian ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
Institut merupakan
perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam
sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
Universitas merupakan
perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam
sejumlah disiplin ilmu tertentu.
5. Aspek aspek yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh pemerintah
atau masyarakat. Untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, departemen lain, atau pimpinan lembaga pemerintah
lainnya Sedangkan perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat,
penyelenggara perguruan tingginya adalah badan penyelenggara perguruan
tinggi swasta.
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi didasarkan pada
statuta yang merupakan pedoman dasar yang dipakai sebagai acuan untuk
merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan
fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Statuta berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan
peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang
berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Tahun Akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada
bulan September dan berakhir pada bulan Juni. Tahun akademik dibagi
dalam 2 (dua) semester, yang masing masing terdiri atas 19 minggu,
dan dipisahkan oleh masa libur selama 2 hingga 4 minggu.
Perguruan tinggi mengatur dan menyelenggarakan seleksi
penerimaan mahasiswa baru. Penerimaan mahasiswa baru di perguruan
tinggi diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi dengan tetap
mengindahkan kekhususan perguruan tinggi yang bersangkutan. Warganegara asing dapat menjadi mahasiswa perguruan tinggi.
7. Tri Darma Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi menyelenggarakan tiga kegiatan
utama yang dikenal sebagai Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu
pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya
menghasilakn pengetahuan empirik, teori, konsep, metodelogi, model,
atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian.
Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan
yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan
demi kemajuan masyarakat.
8. Kurikulum Pendidikan Tinggi
Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program
program studi. Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan
pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas
dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai
pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran
kurikulum.
Kurikulum yang digunakan pada program studi disusun sesuai
dengan sasaran program studi dan berpedoman pada kurikulum yang berlaku
secara nasional yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kurikulum yang berlaku secara nasional merupakan rambu rambu untuk
menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh
dan merupakan patokan proporsi terhadap kategori kelompok mata kuliah.
9. Sistem Penilaian di Perguruan Tinggi
Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara
berkala. Bentuk penilaian dapat berupa ujian, tugas, dan pengamatan
oleh dosen. Jadi, selain memperhatikan hasil ujian, penilaian
keberhasilan belajar mahasiswa dapat juga didasarkan atas penilaian
pelaksanaan tugas serta keikutsertaan dalam seminar, penulisan makalah,
praktikum, pembuatan laporan, pembuatan rancangan atau tugas lain serta
hasil pengamatan.
Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian
akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
Untuk bidang bidang tertentu penilaian hasil belajar program sarjana
dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi. Penilaian hasil belajar
dinyatakan dengan huruf A,B,C,D, dan E yang secra berturut turut
bernilai 4,3,2,1, dan 0. Pelaksanaan ketentuan ujian diatur oleh senat
masing masing perguruan tinggi.
Ujian akhir program studi suatu program sarjana
dapat terdiri atas ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau
ujian skripsi.
10. Gelar Lulusan Perguruan Tinggi
Lulusan pendidikan akademik dapat diberikan hak untuk
menggunakan gelar akademik (Sarjana, Magister, dan Doktor), sedangkan
lulusan pendidikan professional dapat diberikan hak untuk menggunakan
sebutan profesional.
Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut,
dan universitas. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah
tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan. Sebutan
profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan profesional.
Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan dibelakang
nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan
mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister
disertai singkatan nama kelompok bidang ilmu. Gelar akademik Doktor
ditempatkan di depan nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang
bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.
Sebutan profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma
I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan
Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program
Diploma IV ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan
sebutan yang bersangkutan.
11. Universitas
Organisasi Universitas terdiri atas :
1. Unsur Pimpinan : Rektor dan Wakil Rektor
2. Senat universitas
3. Unsur pelaksana akademik: fakultas, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat
4. unsur pelaksana administrasi: biro
5. unsur penunjang : unit pelaksana teknis
6. unsur lain yang dianggap perlu.
Universitas dipimpin oleh seorang Rektor dan
dibantu oleh Wakil Rektor yang terdiri atas Wakil Rektor Bidang
Akademik, Wakil Rektor bidang Administrasi Umum, dan Wakil Rektor
bidang Kemahasiswaan. Apabila diperlukan, sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan dari universitas yang bersangkutan dapat diangkat Wakil
Rektor kurang atau lebih dari 3 (tiga) orang. Dalam hal jumlah Wakil
Rektor kurang atau lebih dari 3 (tiga) orang, fungsi bidang Akademik,
Administrasin Umum, dan Kemahasiswaan tetap harus ada dan dilaksanakan
atas persetujuan senat universitas yang bersangkutan.
Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga
kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi universitas serta hubungan
dengan lingkungannya. Wakil Rektor yang membidangi kegiatan akademik
membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor yang
membidangi kegiatan administrasi umum membantu Rektor dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, dan administrasi umum. Wakil
Rektor yang membidangi kemahasiswaan membantu Rektor dalam pelaksanaan
kegiatan di bidang pembinaan, serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Para Wakil Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor universitas yang bersangkutan.