* Apa syarat ujian UTS/UAS mata kuliah LOKAL
- membawa KRS
- berpakaian rapi (tidak boleh berbahan jeans)
- menggunakan sepatu tertutup
- tidak boleh terlambat > 30 menit
* Apa syarat ujian UAS mata kuliah Ujian Utama
- membawa kartu ujian utama + kartu identitas (KTM/KRS/SIM/KTP)
- pakaian harus atas putih dan bawah hitam polos (diusahakan mempunyai 2 stel sebagai cadangan)
- menggunakan sepatu tertutup
- tidak boleh terlambat > 30 menit
- Pelanggaran hanya diperbolehkan 1x saja
* Kapan Ujian Susulan diberikan
Apabila :
= Dirawat di Rumah Sakit dengan menunjukkan :
- Surat rawat / kwitansi asli pembayaran
- Foto copy KRS
- Surat keterangan dari orang tua
= Orang tua / keluarga kandung ada yang meninggal dengan menunjukkan :
- Surat kematian asli
- Foto copy KRS
- Surat keterangan dari orang tua
- Foto copy Kartu Keluarga
= Melaksanakan ibadah Haji (bukan Umroh) dengan menunjukkan :
- Surat keterangan Haji
- Foto copy KRS
- Surat keterangan dari orang tua
= Untuk case-case tertentu, misalnya :
- Sakit Tipus bisa dengan menunjukkan surat dari Lab
- Penyakit menular seperti : sakit mata, cacar dengan menunjukkan surat dokter yang disertai diagnosa dari penyakit tersebut
- Surat keterangan dari orang tua
- Dirawat di selain Rumah Sakit, bisa dengan menunjukkan bukti dirawat dari tempat tersebut
Semuanya diurus secepatnya selama ujian berlangsung ke BAAK loket 3 Depok atau apabila ada yang ingin ditanyakan bisa langsung menghubungi nomor telpon 78881112 ext 420
* Apa sanksi apabila kedapatan menyontek oleh pengawas
Akan diproses oleh BAAK kemudian nilai otomatis 1
* Bolehkah mahasiswa bebas memilih lokasi kuliah dan ujian
Tidak boleh karena harus sesuai dengan KRS
* Bagaimana kalau ujiannya bentrok
Bentrok yang dimaksud adalah apabila pelaksanaan ujiannya di tanggal & jam yang sama. BAAK memberikan waktu untuk pengurusan bentrok. Silahkan menghubungi BAAK loket 3 Depok