Didasarkan pada :
- IPK semester 1 6 >=3.25 (sekarang boleh dicapai melalui UM)
- Tidak pernah cuti
- Sudah lulus PI (Apabila belum lulus PI tapi pingin mendapatkan SK Skripsi bisa lapor ke bu Hurna segera sebelum SK turun)
* Bagaimana kalau tidak ingin mengambil skripsi nya ?
Sebelum SK turun bisa lapor ke bu Hurna
Tetapi kalo sudah terlanjur isi KRS dan batas untuk pengisian KRS masih ada silahkan hubungi bu Hurna
Sebaliknya apabila jadwal pengisian pengisian KRS sudah habis maka tidak bisa dirubah
* Kalau skripsi nya tidak selesai apa boleh pindah ke kompre ?
Boleh asal sudah lewat dari batas acc skripsi yang sudah ditentukan
* Bagaimana dengan yang tidak mendapatkan SK skripsi tetapi ingin lulus melalui jalur skripsi ?
Silahkan nilai nya di UM sampai IPK totalnya minimalnya 3.00 kemudian silahkan mengajukan proposal (Baca tentang mekanisme pengajuan proposal). Dan proposal diserahkan ke jurusan sesuai dengan batas yang telah ditentukan
* Kalau mendapatkanSK skripsi apa Dosen Pembimbing nya bisa milih sendiri ?
Tidak bisa karena bagi yang memenuhi untuk mendapatkan SK skripsi, Dosen Pembimbing nya sudah ditentukan